Satgas PRR dan DPR minta percepat persiapan lahan Huntap di Aceh Tamiang
Aceh Tamiang (Aentenews) – Kepala Pos Komando Wilayah Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR), Safrizal ZA bersama Koordinator Posko Penanggulangan Bencana (Galapana) DPR RI, TA. Khalid, meminta pemerintah Aceh Tamiang mempercepat persiapan lahan untuk pembangunan Hunian Tetap (Huntap) agar warga terdampak bencana segera memiliki tempat tinggal.
Hal itu disampaikannya saat memimpin rapat percepatan persiapan lahan hunian tetap (Huntap) di Kantor Bupati Aceh Tamiang, Minggu (24/5/2026). Dalam rapat tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Aceh Tamiang Ismail, Kepala Balai DJBN Wilayah Aceh Zulkarnain, Direktorat Jenderal Bina Marga (DJBM), Thabrani dari Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatra 1 Asy’ari, danpeserta dari unsur perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU).
Rapat koordinasi tersebut fokus membahas kesiapan 40 lokasi hunian tetap (huntap) komunal yang diusulkan Pemda Aceh Tamiang dan 37 di antaranya sudah siap bangun, sedangkan sisanya 3 lokasi masih proses negosiasi terkait pelepasan lahan HGU milik PT Perkebunan Semadam, PT Perkebunan Pertanian Pati Sari dan PT Evans Indonesia beroperasi sebagai PT Simpang Kiri Plantations, sebuah Perusahaan Modal Asing (PMA).
Sementara, untuk lahan HGU yang dimiliki PT Perkebunan Nusantara (PTPN), PT Padang Palma Permai, PT Socfindo, PT Desa Jaya, dan PT Bahruni sudah selesai 100 persen dan siap untuk pembangunan huntap.
“Sebagai solusi percepatan, perlu ada bridging berupa dokumen administrasi kepastian pelepasan lahan HGU sebagai dasar awal pemerintah daerah melakukan pembangunan huntap di atas lahan HGU itu sambil menunggu proses administrasi pemindahan aset selesai”, Pj Gubernur Aceh periode 2024-2025 tersebut.
Safrizal juga berpesan kepada Pemerintah Daerah untuk menghitung kebutuhan lahan huntap berdasarkan kajian atau hasil interpolasi Kementerian PU untuk pembangunan rumah serta pembangunan fasilitas umum.
Satgas DPR RI melalui koordinatornya TA. khalid juga mendukung langkah percepatan pembangunan huntap dengan meminta pemerintah daerah segera berkoordinasi dengan pemilik HGU agar pelepasan status HGU segera diselesaikan paling lambat Minggu, 24 Mei 2026.

“Dari sejumlah perusahaan, tersisa tiga perusahaan yang belum selesai. Kami tunggu, deadlinenya besok, Minggu, 24 Mei 2026, pukul 12.00 WIB. Kalau mereka masih menolak sesuai permintaan pemerintah, maka Bupati kirim surat ke Satgas Pemerintah dan Satgas DPR RI, “ Kata Khalid
Lebih lanjut Safrizal menjelaskan bahwa saat ini pemerintah sedang bekerja keras memulihkan kondisi Aceh pascabencana. Tanah HGU yang diminta untuk pembangunan huntap rakyat, sangatlah kecil. Sedangkan lahan HGU yang dikelola oleh perusahaan mencapai ribuan hektare.
Pemilihan lokasi pembangunan huntap bukan asal tunjuk. Pemerintah telah melakukan riset sosial, ekonomi, dan budaya, serta bencana. Pilihan di sebuah lokasi sudah melalui penilaian terukur dan pertimbangan matang.
Seusai menggelar rapat, Safrizal dan rombongan Galapana meninjau lokasi HGU di Desa Bukit Rata , salah satu lokasi pembangunan huntap serta mengunjungi Huntara 3 untuk memberikan bantuan peralatan dapur kepada 72 Kepala Keluarga.
Aentenews by Ampelsa.




