Terpidana Qanun Jinayat di Cambuk di Depan Umum
Banda Aceh (Aentenews) – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melaksanakan eksekusi hukuman cambuk hingga 100 kali terhadap dua pasangan pelanggaran Qanun Syariat Islam yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Selain dua pasangan yang menjalani eksekusi hukuman cambuk, dua terpidana dalam perkara judi online juga mendapat hukuman masing masing 9 kali cambuk di depan umum.
Hukuman cambuk terhadap pelangaran Qanun Syariat Islam yang mendapat pengawalan dari aparat keamanan dan disaksikan masyarakat itu berlangsung di Taman Sari Banda Aceh, Selasa (7/4/2026).
Adapun dua pasangan terpidana yang menjalani hukuman cambuk (laki dan perempuan) itu, dalam perkara Jarimah Zina (berhubungan badan) masing masing dihukum 100 kali cambuk.
Sedangkan dua pasangan lainnya dalam perkara Jarimah Ikhtilath menjalani hukuman 29 hingga 30 kali cambuk. Sedangkan dua terpidana dalam perkara judi online atau Jarimah Maisir dihukum masing masing 9 kali cambuk.
Suasana eksekusi hukuman cambuk terhadap terpidana pelanggaran Syariat Islam di lapangan terbuka dan mengundang perhatian masyarakat untuk menyaksikannya, berlangsung aman dan lancar.
Eksekusi hukuman cambuk terhadap dua pasangan perkara jarimah zina sempat terhenti beberapa menit, karena terpidana mengalami keluhan dan kesakitan. Namun, proses eksekusi cambuk terus dilanjutkan hingga selesai.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Banda Aceh, Rajeskana, menyatakan hukuman cambuk tersebut diharapkan menjadi efek jera kepada para terpidana serta menjadi pelajaran kepada masyarakat agar menaati dan mematuhi qanun hukum jinayat.
Aentenews by Ampelsa.




