AcehHukum

Menko Yusril dorong penyelesaian Tanah Wakaf Blang Padang melalui Jalur Hukum 

Jakarta (Aentenews) – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menerima audiensi Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah beserta rombongan di Ruang Rapat Menko Kumham Imipas di Jakarta. 

Dalam pertemuan audiensi tersebut membahas penyelesaian status hukum tanah wakaf Blang Padang di Banda Aceh yang hingga kini belum memperoleh kepastian hukum.

Mengutip Website Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi,  dan Pemasyarakatan, Jumat (24/7/2026). dalam audensi pertemuan tersebut turut hadir Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman Abu Paya Pasie, Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Ilmiza Saaduddin Djamal, anggota DPR Aceh beserta jajaran Pemerintah Aceh.

Dalam pengantarnya, Menko Yusril menyampaikan bahwa persoalan tanah Blang Padang telah menjadi perhatian pemerintah sejak beberapa waktu lalu. Ia mengungkapkan telah melaporkan persoalan tersebut kepada Presiden dan berkomunikasi dengan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan serta Menteri Pertahanan untuk mencari solusi yang dapat segera ditindaklanjuti.

“Masalah ini sudah cukup lama mengemuka. Saya juga sudah melaporkan kepada Presiden dan berharap sudah ditindaklanjuti oleh kementerian atau instansi terkait. Namun, katanya belum ada progres yang nyata. Karena itu, saya mengambil inisiatif menerima audensi dari Pemerintah Aceh agar kita dapat mendiskusikan langkah konkret untuk menyelesaikannya,” kata Yusril.

Dalam kesempatan itu, Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah menyampaikan bahwa penyelesaian status tanah wakaf Blang Padang merupakan aspirasi masyarakat Aceh yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut aspek administrasi pertanahan, tetapi juga memiliki dimensi sejarah, keagamaan, dan sosial yang sangat kuat.

Fadhlullah menjelaskan bahwa Pemerintah Aceh telah menerima aspirasi dari para ulama, pengurus Masjid Raya Baiturrahman, serta berbagai elemen masyarakat yang berharap tanah wakaf tersebut memperoleh kepastian hukum. 

Ia juga mengingatkan bahwa Aceh memiliki sejarah panjang konflik sehingga setiap persoalan yang berkaitan dengan institusi negara harus diselesaikan secara hati-hati agar tidak menimbulkan gesekan baru di masyarakat. Pemerintah Aceh juga memaparkan sejumlah bukti historis dan dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa Blang Padang merupakan tanah wakaf Sultan Iskandar Muda untuk kemakmuran Masjid Raya Baiturrahman.

Menanggapi pemaparan Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, Menko Yusril menilai bahwa secara historis terdapat landasan yang cukup kuat untuk menyatakan bahwa Blang Padang merupakan tanah wakaf Sultan Iskandar Muda. Namun demikian, ia juga menegaskan bahwa pemerintah harus mempertimbangkan aspek administrasi negara mengingat lahan tersebut saat ini tercatat sebagai Barang Milik Negara dan masih berada dalam penguasaan TNI Angkatan Darat.

“Saya mencoba menggabungkan kaidah-kaidah fikih dan kaidah administrasi negara agar keduanya bisa sejalan. Kita membutuhkan penyelesaian yang tidak hanya sah secara administratif, tetapi juga memiliki kekuatan hukum yang kuat,” katanya.

Yusril menjelaskan bahwa penerbitan Akta Pengganti Ikrar Wakaf saja belum cukup menyelesaikan persoalan karena merupakan tindakan administratif yang masih dapat disengketakan. Oleh sebab itu, ia menawarkan mekanisme penetapan (isbat) wakaf melalui Mahkamah Syar’iyah Aceh sebagai jalan yang lebih memberikan kepastian hukum.

“Kalau ada penetapan pengadilan yang menyatakan tanah ini sah sebagai wakaf Sultan Iskandar Muda, maka persoalan hukumnya selesai. Putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum yang menjadi dasar bagi seluruh tindak lanjut administratif,” jelasnya.

Foto Dok Kemenko Bidang Hukum.

Para tokoh agama Aceh yang hadir juga menyampaikan apresiasi atas perhatian Menko Yusril terhadap persoalan tersebut. Mereka menegaskan bahwa masyarakat Aceh memegang teguh prinsip wakaf sebagai amanah yang tidak boleh dialihkan, sehingga penyelesaian status Blang Padang dinilai penting untuk menjaga ketenangan masyarakat sekaligus menghindari munculnya konflik baru.

Dalam kesempatan itu, Yusril juga meminta Pemerintah Aceh menyiapkan konsep pemanfaatan Blang Padang apabila status wakafnya telah memperoleh kepastian hukum. Menurutnya, kawasan tersebut harus tetap berfungsi sebagai ruang terbuka hijau sekaligus memberikan manfaat yang nyata bagi kemaslahatan umat dan pengembangan aktivitas Masjid Raya Baiturrahman.

Menutup pertemuan, Yusril menegaskan bahwa Kemenko Kumham Imipas akan segera mengoordinasikan rapat lintas kementerian dan lembaga, melibatkan Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian Agama. Hasil koordinasi tersebut akan dilaporkan kepada Presiden sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan langkah penyelesaian yang adil, bermartabat, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Aentenews by Ampelsa.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button