NasionalPolitik

TNI AL Tanggapi Tentang Kapal Perang Asing Melintas di Selat Malaka

Jakarta  (Aentenews) – TNI Angkatan Laut (AL)  menanggapi tentang Kapal Asing yang melintas di Selat Malaka, termasuk Kapal Perang  merupakan  Hak Lintas Transit (Transit Passage) pada strait used for international navigation atau selat yang digunakan untuk pelayaran internasional.

“Pelayaran semata-mata untuk tujuan transit yang terus menerus, langsung dan secepat mungkin antara satu bagian laut lepas atau ZEE dan bagian laut lepas atau ZEE lainnya, hal tersebut berdasarkan Pasal 37, 38, dan 39 pada UNCLOS 1982,” kata Kadispenal Laksamana Pertama Tunggul , Minggu (19/4/2026).

Terkait pelayaran kapal perang milik Amerika Serikat (AS) melintas di Selat Malaka,  TNI AL mengatakan kapal AS itu sedang transit.

Tunggul menyebutkan, sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Indonesia telah meratifikasi UNCLOS 1982 melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on The Law of The Sea atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut.

Oleh karena itu, katanya, seluruh kapal yang melaksanakan Hak Lintas transit di Selat Malaka yang merupakan jalur pelayaran internasional wajib menghormati Indonesia sebagai negara pantai.

“Selain daripada itu, selama kapal asing tersebut lintas transit juga tidak boleh melanggar ketentuan sesuai dengan COLREG 1972 tentang pencegahan tubrukan di laut Jan MARPOL tentang pencegahan pencemaran berasal dari kapal,” jelasnya. 

Aentenews by Ampelsa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button