Visa tinggal sementara namun berdagang, WNA Pakistan terancam dipenjara
Banda Aceh (Aentenews) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh mendakwa Muhammad Azeem (57), WNA Pakistan karena diduga menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia dengan melakukan aktivitas perdagangan.
Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh, yang di pimpin Hakim Ketua Fauzi serta Anisa Sitawati dan Muhklis masing-masing sebagai Hakim Anggota. Sementara terdakswa didampingi penasihat hukum dari Posbakum, Rabu (8/10).
Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU Luthfan Al-Kamil, terungkap bahwa terdakwa Azeem masuk ke Indonesia melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang, Kepulauan Riau pada Februari 2024 menggunakan paspor Pakistan LP1854541 dan visa elektronik (e-visa) indeks B211A.
Visa tersebut hanya mengizinkan terdakwa untuk tinggal sementara, namun tidak memperbolehkan melakukan kegiatan jual beli.
Namun, faktanya terdakwa justru berkeliling di berbagai daerah di Indonesia, termasuk Jakarta, Surabaya, Pontianak, Sintang, Ketapang, Semarang, Lampung, Palembang hingga Banda Aceh untuk menjual kaligrafi. Aktivitas tersebut dilakukan terdakwa sejak 2024 hingga Juni 2025.
“Bahwa terdakwa dengan sengaja telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal, yaitu melakukan perdagangan berupa penjualan kaligrafi,” ujar JPU dalam sidang tersebut.
Di Banda Aceh, terdakwa diketahui menyewa rumah di kawasan Peunayoeng seharga Rp500 ribu untuk tempat tinggal sekaligus aktivitas jual beli. Beberapa kali ia menawarkan kaligrafi di sejumlah tempat, di antaranya kantor perusahaan swasta, kantor lembaga keagamaan, hingga warung makan.
Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa bahkan menggunakan identitas palsu dengan mengaku sebagai warga negara Indonesia bernama Mochamad Lukman, saat diperiksa petugas Imigrasi Banda Aceh. Dari hasil pemeriksaan, aparat menemukan uang tunai senilai Rp800 ribu yang diduga berasal dari hasil penjualan kaligrafi.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana penjara dan denda. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada pekan depan.
Pewarta Banda Aceh: Alfonso



