Jakarta (Aentenews) – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menggulirkan kebijakan stimulus ekonomi Semester-II tahun 2026 untuk menjaga stabilitas dan momentum pertumbuhan ekonomi nasional dengan total anggaran senilai Rp26,34 triliun.
Perekonomian global masih menghadapi dinamika dan ketidakpastian yang cukup tinggi. Dalam menghadapi situasi tersebut, pemerintah mengambil langkah-langkah proaktif dan antisipatif guna memitigasi berbagai risiko eksternal yang berpotensi memengaruhi perekonomian nasional.
“Oleh karena itu, sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto, pada kesempatan ini kami akan mengumumkan stimulus ekonomi di semester kedua. Sebagian besar sudah disampaikan sesudah rakortas dan juga sebagian lagi merupakan arahan daripada Bapak Presiden,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers terkait Stimulus Ekonomi Q2 dan Semester II-2026 di Jakarta Senin (22/6/2026).
“Jadi total stimulus yang dikeluarkan oleh Pemerintah untuk di semester kedua ini nilainya sekitar Rp26,34 triliun, terdiri dari stimulus insentif transportasi sekitar Rp2,04 triliun, anggaran Magang dan Vokasi sekitar Rp6,26 triliun dan bantuan pangan sebesar Rp18,04 triliun,” pungkas Menko Airlangga.
Terdapat 8 kebijakan dalam Stimulus Ekonomi Q2 dan Semester II-2026, yang terbagi dalam 3 pilar utama.
Pilar 1: Stimulus dan Insentif yang berfokus pada Konsumsi dan Dunia Usaha, terdapat empat kebijakan.
Pertama, untuk mendukung industri kreatif dan kesejahteraan para pembuat karya, Pemerintah menetapkan insentif Pajak Penulis berupa tarif khusus PPh Final Royalti sebesar 1,5% bagi penulis nasional.
Kedua, untuk mendorong mobilitas masyarakat dan pergerakan ekonomi selama periode libur sekolah. Pemerintah memberikan Insentif dan diskon transportasi sebesar 30% harga tiket untuk Kereta Api tanggal 20 Juni – 5 Juli 2026 dan 30% tarif dasar untuk Kapal Pelni tanggal 20 Juni – 15 Agustus 2026, gratis tarif jasa kepelabuhan ASDP tanggal 20 Juni – 5 Juli 2026, dengan total alokasi anggaran sebesar Rp190,5 miliar serta subsidi penuh PPN DTP 100% untuk tiket pesawat domestik kelas ekonomi dengan anggaran Rp472,7 miliar untuk target 2,3 juta penumpang.
Ketiga, pemerintah akan memberikan insentif dan diskon transportasi serupa untuk periode Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) berupa Diskon sebesar 30% harga tiket untuk Kereta Api tanggal 22 Desember 2026 – 4 Januari 2027 dan 30% tarif dasar untuk Kapal Pelni tanggal 17 Desember 2026 – 10 Januari 2027, gratis tarif jasa kepelabuhan ASDP tanggal 22 Desember 2026 – 10 Januari 2027 dengan total alokasi anggaran Rp161,4 miliar dan target 2,8 juta penumpang, serta subsidi PPN DTP 100% untuk penerbangan domestik kelas ekonomi dengan anggaran Rp722 miliar menyasar target 3,7 juta penumpang.
Keempat, untuk sektor industri, pemerintah meluncurkan beberapa insentif, yakni Insentif Impor LPG dan Bahan Baku Plastik dengan menetapkan Bea Masuk Nol Persen atas impor LPG bagi industri petrokimia, yang diharapkan dapat meningkatkan nilai manfaat bagi sektor ekonomi sebesar Rp2,25 triliun berupa pengurangan kos bagi industri terkait dan efek multiplier efek atau efek pengganda yang bisa didorong.
Pilar 2, Program Magang dan Vokasi berfokus pada Ketenagakerjaan dan Kelas Menengah, diarahkan langsung pada penguatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan penyerapan tenaga kerja, terdapat dua kebijakan.
Kelima, Program Magang Nasional tahap II akan dimulai pada bulan Juli 2026 dengan alokasi anggaran sebesar Rp4,14 triliun yang akan menyasar 150.000 peserta fresh graduate perguruan tinggi.
Keenam, Pelatihan Vokasi. Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp2,12 triliun untuk mendanai program-program peningkatan keterampilan dan kompetensi ketenagakerjaan difokuskan secara khusus kepada 220.000 lulusan SMK agar mereka siap kerja, serta perlindungan bagi 50.000 pekerja yang terdampak PHK.
Pilar 3, Bantuan Pangan yang berfokus pada Jaring Pengaman Sosial merupakan komitmen Pemerintah untuk menjaga stabilitas daya beli masyarakat lapisan bawah serta stabilitas pangan, terdapat dua kebijakan.
Ketujuh, Bantuan Beras 10 kg yang dimulai bulan Juli 2026. Pemerintah akan mendistribusikan bantuan beras masing-masing sebesar 10 kg kepada 33,24 juta keluarga penerima manfaat selama 3 bulan berturut-turut dengan total anggaran mencapai Rp17,54 triliun.
Kedelapan, Bantuan Stabilisasi Harga dan Pasokan Pangan (SPHP) Kedelai. Pemerintah memberikan bantuan kepada pengrajin tahu dan tempe paling tinggi sebesar Rp2.000/kg untuk total kuota 250.000 ton pada tahap pertama ini, untuk daerah yang harga kedelainya di atas Harga Acuan Pembelian (HAP).
Aentenews by Ampelsa.




