Percepat pemulihan, penyintas bencana bebas denda pajak

Foto Dok Pemkab Aceh Utara.
Aceh Utara (Aentenews) – Bupati Aceh Utara Ismail A. Jalil, mengeluarkan kebijakan penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2 ) sebesar 100 persen kepada penyintas bencana dalam upaya mempercepat pemulihan ekokomi pasca bencana banjir November 2025.
“Program pembebasan pajak ini berlaku untuk tahun pajak 2009 hingga 2025, khususnya untuk objek pajak dengan nilai hingga Rp 100.000,” kata Bupati Ismail dalam siaran pers Sabtu (29/8/2026).
Menurutnya, pemerintah Kabupaten Aceh Utara memberikan keringanan denda 100 persen kepada warga perkotaan dan pedesaan. Ini adalah bentuk kepedulian kami agar beban masyarakat lebih ringan dan lebih banyak orang mampu melunasi kewajiban pajaknya.
Bupati Ismail yang akrab dipanggil Ayah Wa menjelaskan bahwa periode program keringanan pajak distrik ini terbatas dari tanggal 1 September hingga 30 September 2026. Masyarakat diimbau untuk tidak melewatkan kesempatan emas ini untuk melunasi kewajiban pajak distrik mereka.
Selain insentif pembebasan denda, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara juga mendorong digitalisasi sistem pembayaran pajak. Warga yang melakukan pembayaran PBB-P2 melalui saluran transaksi non-tunai Kode Respons Cepat Standar Indonesia (QRIS) berhak mengikuti undian berhadiah berbagai hadiah menarik.
Bupati Ayah Wa menegaskan bahwa kontribusi pajak yang disetorkan oleh masyarakat akan disalurkan kembali secara utuh untuk mendukung percepatan pembangunan infrastruktur dan pemulihan daerah pascabencana.
“Pajak yang dibayarkan oleh warga akan kembali untuk pembangunan dan kemajuan Aceh Utara. Bersama-sama kita akan membangun Aceh Utara yang Bangkit,” pungkas Ayah Wa.
Aentenews by Ampelsa.




