Tanggapi spanduk eksploitasi hutan lindung, Bupati Muharram minta tindak tegas pelakunya

Aceh Besar (Aentenews) – Bupati Aceh Besar, Muharram Idris yang akrab disapa Syech Muharram menanggapi insiden pemasangan sejumlah spanduk bernada menjurus hujatan dan kritikan terkait ekspolitasi kegiatan penambangan ilegal di hulu sungai Krueng Aceh dan kawasan hutan lindung, kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh.
Spanduk kritikan yang menjurus hujatan itu dipasang di beton Plang Nama Kantor Bupati Aceh Besar, tidak memiliki nama lembaga pemasang, terkait ekspolitasi hutan secara masife di hulu Krueng Aceh.
“Masyarakat harus tahu duduk persoalan yang sebenarnya, kewenangan untuk menangani hingga menghentikan eksploitasi itu ada di level provinsi dan pemerintah pusat, termasuk Badan Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) jika sudah terkait tercemarnya Krueng Aceh,” kata Syech Muharram, dalam siaran resmi Website Pemkab Aceh Besar, Selasa , (08/09/2026).
Menurut Bupati Aceh Besar itu, ia merasa sangat prihatin dan menyayangkan terjadinya eksploitasi hutan lindung di hulu Krueng Aceh untuk penambangan emas atau sejenisnya yang dipastikan sebagai PETI (Pertambangan Emas Tanpa Izin).
Bahkan pihak DPMTSP Aceh secara tegas telah menyatakan jika penambangan itu sebagai tindakan illegal, namun belum ada upaya serius dari para pihak untuk menghentikannya.
Lebih dari itu, kata Bupati Muharram, kawasan penambagan illegal tersebut berada di hutan lindung yang berfungsi untuk areal tangkapan air hulu Krueng Aceh berada di areal perbatasan kabupaten Pidie dan kabupaten Aceh Besar.
Akibat penambangan illegal itu, wargad dari tujuh gampong (desa) di Kemukiman Jantho hingga gampong Rabo Kecamatan Seulimuem, Aceh Besar, tak bisa lagi memanfaatkan air Krueng Aceh sebagai sumber air minum, karena kondisinya telah keruh dan berlumpur secara permanenSebelum muncul aktivitas penambangan itu, air Krueng Aceh itu jernih dimanfaatkan ribuan warga untuk konsumsi dan mencuci karena mereka tak memiliki layanan jaringan PDAM.
Namun, tambahnya, sejak dua tahun terakhir, nyairs air jernih itu sudah menjadi mimpi yang tak pernah jadi kenyataan lagi karena sudah berubah keruh dan berlumpur.
“Saya pikir, wajar saja jika banyak pihak yang marah dn kecewa berat, namun sekali lagi kami tegaskan, Pemkab Aceh Besar tak punya wewenang untuk menanggulangi kondisi tersebut. Karena kewenangan regulasi soal tambang semuanya di level provinsi dan pusat,”kata Syech Muharram.
Bupati Aceh Besar meminta kepada operator Pertambangan Emas Tanpa Izin itu segera menghentikan kegiatan tambang di hulu sungai itu, karena dampaknya kepada masyarakat di hilir yang kesulitan memperoleh air bersih dan selain ancaman kerusakan lingkungan dan potensi banjir bandang.
“Saya secara terbuka meminta kepada pemerintah Aceh dan BWS untuk mengambil langkah tegas menghentikan praktek penambangan ilegal tersebut,” demikian harap Bupati Aceh Besar, Syech Muharram
Aentenews by Ampelsa.




