Polres Pidie tertibkan PETI di pegunungan Geumpang

Personel Polsa Aceh saat membakar alat pendulang emas di Geumpang Kabupaten Pidie, Senin (9/2/2026) (Foto.IST)
Sigli (Aentenews) – Dalam upaya penegakan hukum dan perlindungan lingkungan hidup, Polres Pidie bersama personel gabungan Polda Aceh dan Kodim 0102/Pidie melakukan penertiban aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan pegunungan Geumpang, Kabupaten Pidie, Senin (9/2).
Penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh, Kompol Hermanto Bowo Laksono, SIK, didampingi Kabag Ops Polres Pidie AKP Raja Amiruddin Harahap, S.Sos., serta Kasat Reskrim Polres Pidie AKP Dedy Miswar, S.Sos., MH.
Tim gabungan menyasar sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi tambang emas ilegal di kawasan Km 17 dan Km 18 Alue Kamara, Gampong Pulo Loih, Kecamatan Geumpang.
Untuk mencapai lokasi, petugas harus menempuh perjalanan sekitar 25 kilometer menggunakan kendaraan, kemudian dilanjutkan berjalan kaki sejauh kurang lebih 8 kilometer dengan medan yang cukup berat.
Di lokasi, petugas menemukan beberapa titik bekas aktivitas penambangan emas ilegal. Namun, saat dilakukan penindakan, aktivitas tambang sudah tidak beroperasi dan tidak ditemukan para pelaku. Meski demikian, petugas mengamankan barang bukti berupa tiga drum berisi BBM jenis solar dan empat drum kosong yang kemudian dititipkan di Polsek Geumpang.
Selain itu, satu unit alat ayakan yang digunakan dalam aktivitas PETI dimusnahkan di tempat dengan cara dibakar guna mencegah aktivitas serupa kembali beroperasi. Petugas juga memasang spanduk imbauan larangan pertambangan ilegal sebagai langkah preventif dan edukatif kepada masyarakat.
Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK, Selasa (10/2/2026), menegaskan bahwa penertiban tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas praktik pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan konflik sosial.
“Penertiban ini adalah wujud komitmen Polri dalam menegakkan hukum serta melindungi lingkungan hidup dari kerusakan akibat pertambangan ilegal. Dampak perusakan alam sudah nyata kita rasakan, salah satunya melalui bencana banjir yang melanda Aceh,” ujar AKBP Jaka.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin karena selain melanggar hukum, juga membahayakan keselamatan dan merusak lingkungan.
Kapolres menambahkan, Polres Pidie akan terus bersinergi dengan TNI serta instansi terkait dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas PETI di wilayah hukumnya. //Aentenews by Amir Sagita




