Aceh Selatan

Soal perhutanan sosial, begini penegasan Bupati Aceh Selatan

Tapaktuan (Aentenews) — Bupati Aceh Selatan H. Mirwan MS menegaskan bahwa program perhutanan sosial di wilayahnya bukan skema pembagian lahan untuk dimiliki secara pribadi, melainkan pemberian hak kelola kepada masyarakat secara legal dan berkelanjutan.


Penegasan tersebut disampaikan Mirwan dalam kegiatan sosialisasi perhutanan sosial yang berlangsung di Aula Setdakab Aceh Selatan, Sabtu (2/5).


“Perhutanan sosial bukan berarti membagi-bagikan lahan untuk dimiliki secara pribadi atau Sertifikat Hak Milik, melainkan hak pengelolaan,” tegas Mirwan.


Ia mengingatkan, kesalahpahaman terhadap program tersebut berpotensi memicu kerusakan hutan serta praktik jual beli lahan di kawasan lindung.


Menurut dia, pengelolaan perhutanan sosial di Aceh Selatan harus tetap berpijak pada nilai-nilai lokal, termasuk hukum adat dan peran lembaga mukim dalam menjaga kelestarian hutan.


Mirwan menyebutkan pemanfaatan hutan dapat dilakukan melalui berbagai skema ekonomi berkelanjutan, seperti hasil hutan bukan kayu (HHBK), ekowisata, dan agroforestri.


“Jadikan hutan sebagai sumber ekonomi tanpa menghilangkan identitas kelestarian kita,” ujarnya.


Dalam kesempatan itu, ia juga menekankan peran camat dan keuchik sebagai ujung tombak dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait program tersebut.

Keuchik diminta aktif memantau aktivitas masyarakat di kawasan hutan guna mencegah konflik, termasuk potensi tumpang tindih lahan.


Selain itu, ia menginstruksikan agar setiap persoalan yang muncul segera dilaporkan ke tim terpadu di tingkat kabupaten untuk ditangani secara cepat dan tepat.


Mirwan berharap program perhutanan sosial dapat menjadi solusi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa sekitar hutan tanpa menimbulkan konflik baru.


“Saya ingin program ini benar-benar menurunkan angka kemiskinan, bukan justru menjadi sumber konflik baru,” pungkasnya.


Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat daerah, di antaranya Plt Sekda Aceh Selatan, perwakilan kementerian, serta lembaga terkait lainny

a. //Aentenews by Ade Dirgantara

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button