Aceh Barat

Catat, segini realisasi pendapatan Aceh Barat 2025

Meulaboh (Aentenews) –  Bupati Aceh Barat Tarmizi, menyebutkan realisasi pendapatan daerah tahun 2025 mencapai sebesar Rp1, 38 triliun.

“Adapun berkaitan dengan laporan keuangan tahun 2025, secara ringkas dapat kami sampaikan bahwa  realisasi pendapatan daerah sebesar Rp1,38 triliun,” katanya di Meulaboh, Selasa.

Hal tersebut disampaikan dalam pembukaan rapat paripurna ke III masa sidang ke II DPRK dalam rangka pembahasan dan penetapan rancangan qanun tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025 di ruang sidang utama kantor DPRK Aceh Barat.

Selanjutnya, bupati menyebutkan realisasi belanja daerah sebesar Rp1,44 triliun, kemudian  pembiayaan yang mencakup penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan daerah dengan realisasi sebesar Rp 140,13 miliar.

Dalam rapat paripurna tersebut Tarmizi juga mengapresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRK, unsur Forkopimda, jajaran Pemkab Aceh Barat dan pihak – pihak terkait atas kerja keras dan sinergitasnya.

“Alhamdulillah Kabupaten Aceh Barat dapat kembali memperoleh penghargaan predikat opini wajar tanpa pengecualian ke 12 kalinya secara berturut – turut. Namun demikian meskipun kita berhasil mempertahankan opini WTP kami menyadari terdapat tantangan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah,” ujar Tarmizi.

Maka dari itu kata dia, setiap rekomendasi yang diberikan oleh BPK, badan anggaran dewan dan fraksi – fraksi di DPRK akan kami tindak lanjuti secara serius sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel.

“BPK kali ini sangat ketat sehingga banyak temuan penting administrasinya, kami telah meminta kepada seluruh OPD dalam waktu 60 hari untuk menindak lanjuti semua temuan BPK dan jangan terulang kembali temuan yang sama ditahun yang akan datang harus betul  betul tertib administrasi,” ujarnya.

Tarmizi mengatakan, penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025 telah dilakukan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang – undangan.

“Dengan telah selesainya proses audit dan pemberian opini terhadap laporan keuangan oleh BPK Republik Indonesia Perwakilan Aceh maka rancangan qanun pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Aceh Barat tahun 2025 telah diajukan kepada DPRK Aceh Barat untuk dilakukan pembahasan,” kata Tarmizi.

Atas dasar tersebut kata Tarmizi, Pemkab Aceh Barat pada hari ini menyerahkan Raqan tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBK yang memuat secara rinci laporan keuangan Pemkab Aceh Barat tahun 2025.//Aentenews by RIO.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button