SabangTeknologi

Pemko Sabang komitmen perkuat keterbukaan informasi publik

Sabang (Aentenews) – Wali Kota Sabang Zulkifli H Adam menegaskan pihaknya komitmen dalam memperkuat keterbukaan informasi publik, mulai dari peningkatan akses bagi masyarakat, penguatan PPID hingga pemanfaatan sistem digital.

“Kami berkomitmen memperkuat keterbukaan informasi publik. Transparansi bagi kami bukan sekadar kewajiban, tapi bagian dari pelayanan agar kepercayaan masyarakat tumbuh dan pemerintahan berjalan lebih efektif dan partisipatif,” kata Zulkifli di hadapan Komisi Informasi Aceh (KIA) dalam kegiatan Evaluasi Badan Publik 2025 di Sabang, Jumat.

Wali Kota Sabang, Zulkifli H. Adam memaparkan berbagai inovasi dan strategi Pemko Sabang dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik yang transparan, efektif, dan partisipatif.

Tahapan presentasi dalam evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik 2025 tersebut dilaksanakan sejak 15-20 Oktober 2025. Zulkifli menjadi satu-satunya kepala daerah yang memaparkan capaian serta strategi keterbukaan informasi di daerahnya.

Kehadiran Wali Kota Sabang dalam sesi presentasi tersebut mendapat apresiasi dari tim penilai yang terdiri atas Komisioner Komisi Informasi Aceh dan tenaga ahli profesional.

Ketua Komisi Informasi Aceh, Junaidi, mengapresiasi langkah dan keseriusan Pemko Kota Sabang dalam mewujudkan pemerintahan yang terbuka.

Ia berharap, ke depan Pemko Sabang dapat mengembangkan portal atau aplikasi terpadu yang memuat seluruh informasi tentang Sabang, mulai dari potensi wisata, sejarah Pulau Weh, hingga pusat pengaduan masyarakat yang dapat diakses dengan mudah oleh publik dan wisatawan.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Sabang menyampaikan kesiapannya untuk menindaklanjuti masukan dari tim penilai melalui langkah-langkah nyata.

“Kami akan berupaya semaksimal mungkin agar seluruh informasi tentang Kota Sabang, baik potensi daerah maupun layanan publik, dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat dan wisatawan. Ini menjadi bagian dari upaya kami menjadikan Sabang sebagai kota yang transparan, informatif, dan ramah publik,” tambahnya.

Tahapan presentasi ini menjadi bagian dari proses evaluasi yang menilai sejauh mana komitmen badan publik di Aceh dalam menerapkan prinsip keterbukaan informasi, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.//Redaksi

Pewarta Kota Sabang : Arwella

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button