Tegakan disiplin, Kepala SPPG wajib hadir mulai pukul 02.00 WIB

Foto Dok Kemenko Bidang Pangan.
Jakarta (Aentenews) – Pemerintah terus melakukan perbaikan menyeluruh terhadap tata kelola Program Makanan Bergizi Gratis (MBG), termasuk penegakan kedisiplinan terhadap Kepala SPPG diwajibkan hadir mulai pukul 02.00 WIB sejak SPPG mulai beroperasi hingga pendistribusian makanan selesai sekitar pukul 08.00 hingga 09.00 WIB.
“Program MBG terus kita perbaiki. Bukan hanya mengejar jumlah SPPG atau penerima manfaat, tetapi yang paling penting kualitas pelaksanaannya harus terjaga., standar harus dipenuhi dan aturan harus dipatuhi, kata Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Rabu (26/8/2026).
Zulkifli Hasan mengatakan, arahnya jelas bahwa MBG harus semakin berkualitas dan semakin tepat sasaran. Kita evaluasi yang kurang, kita benahi tata kelolanya, dan kita prioritaskan mereka yang paling membutuhkan.
“Program sebesar ini harus terus disempurnakan berdasarkan evaluasi di lapangan. Kalau tidak memenuhi persyaratan, kita tindak tegas,” tegas Zulkifli Hasan dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Penyelenggaraan Program MBG.
Dalam Rakortas yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, disebutkan dari 27.485 SPPG yang telah beroperasi, pemerintah melakukan evaluasi terhadap pemenuhan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Pemerintah memastikan evaluasi terhadap pelaksanaan MBG akan dilakukan secara berkelanjutan. Pengetatan standar SPPG, penguatan kendali atas penetapan penerima manfaat, serta prioritas pelayanan di wilayah dengan prevalensi stunting tinggi menjadi bagian dari langkah konkret untuk memastikan MBG tidak hanya semakin luas jangkauannya, tetapi juga semakin aman, berkualitas, tepat sasaran, dan akuntabel.
Dukatakannya, perbaikan menyeluruh terhadap tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus dilakukan. Langkah konkret terbaru dilakukan dengan menutup permanen 455 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak memenuhi persyaratan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Pengetatan standar ini menjadi bagian dari upaya memastikan perluasan Program MBG berjalan seiring dengan peningkatan kualitas, keamanan pangan, dan ketepatan sasaran.
Secara keseluruhan, sebanyak 833 SPPG telah ditutup. Selanjutnya, 455 SPPG akan ditutup karena tidak memenuhi persyaratan SLHS. Terdapat 27.022 SPPG sudah ditetapkan oleh BGN berdasarkan data profiling dari SPPG. Sebanyak 463 SPPG masih belum menyampaikan profilingnya dan berpotensi untuk di suspend.
Dari total 27.485 SPPG tersebut, terdapat 3.515 SPPG di 324 kabupaten/kota di seluruh Indonesia yang belum memiliki SLHS, terdiri atas 3.060 SPPG yang belum mengajukan dan 455 SPPG yang tidak memenuhi syarat.
Dalam penertiban tata kelola SDM, sebanyak 249 Kepala SPPG telah diberhentikan karena berbagai pelanggaran, antara lain terkait kasus keracunan makanan, kasus phishing, tidak hadir lebih dari 10 hari kerja, serta pelanggaran indisipliner lainnya.
Selain itu, pemerintah juga menata ekspansi MBG ke wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) agar lebih tepat sasaran. Pada tahap pertama, pemerintah akan memprioritaskan aktivasi SPPG di wilayah 3T pada sembilan provinsi, yakni enam provinsi di Papua serta Maluku Utara, Maluku, dan Nusa Tenggara Timur. Prioritas diberikan kepada daerah dengan prevalensi stunting tinggi. Sementara itu, SPPG 3T dengan progres pembangunan di bawah 30 persen tidak menjadi prioritas aktivasi.
Pada tahap awal, pemerintah memprioritaskan aktivasi 111 SPPG di wilayah 3T pada sembilan provinsi. Pemerintah akan memprioritaskan kelompok 3B, santri dan siswa sekolah keagamaan, serta masyarakat di wilayah 3T.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, target penerima manfaat kelompok 3B—ibu hamil, ibu menyusui, dan balita—berjumlah 21.985.314 orang. Pendistribusian kepada kelompok tersebut dilakukan oleh Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN.
Aentenews by Ampelsa.




