AcehHukum

Korupsi wastafel Covid-19, Polda Aceh tahan tersangkanya

Banda Aceh (Aentenews) – Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh resmi menahan tersangka kasus korupsi pengadaan tempat cuci tangan atau wastafel pada SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh berinisial SMY.

Penahanan tersebut dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan, kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Zulhir Destrian, dalam rilis singkat, Rabu (10/9) malam.

“Penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap SMY dan dinyatakan sudah cukup bukti selaku tersangka. Untuk memudahkan proses penyidikan, yang bersangkutan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Aceh,” katanya menjelaskan.

Zulhir mengatakan, rangkaian pemeriksaan terhadap tersangka SMY dilakukan pada Rabu, 10 September, mulai pukul 10.30 hingga 21.00 WIB. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan 64 pertanyaan dengan total 72 halaman berita acara pemeriksaan atau BAP.

Selama pemeriksaan, tersangka SMY turut didampingi penasihat hukum. Selanjutnya, terhadap tersangka juga telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan proses administrasi penahanan.

“Penahanan terhadap tersangka SMY ini adalah bukti keseriusan Polda Aceh dalam menuntaskan kasus korupsi wastafel. Ini juga menjawab pertanyaan publik terhadap kasus tersebut,” pun

Rilis Humas Polda Aceh

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button