Ternyata ini penyebab Tol seksi Seulimeum-Padang Tiji belum beroperasi
Banda Aceh (Aentenews) – Wakil Gubernur (Wagub) Aceh Fadhulullah menyampaikan beberapa masalah yang belum terselesaikan sehingga menjadi faktor penghambat belum dibukanya ruas Tol seksi Seulimuem (Aceh Besar) dan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh.
Sampai saat ini masih terdapat 24 bidang tanah prioritas untuk Uji Layak Fungsi (ULF) di seksi 1 Padang Tiji-Seulimum atau seluas 81.786 meter persegi (M²) yang belum terselesaikan pembayaran ganti kerugian tanam tumbuh di wilayah Padang Tiji Kabupaten Pidie, kata Wagub menjelaskan.
Sehingga proses pengerjaan kontruksi pada akses perlintasan dan lereng tegakan belum dapat dilaksanakan. Akibatnya, sampai saat ini jalan tol seksi tersebut belum bisa dibuka untuk dilalui masyarakat.
Hal tersebut disampaikan wagub saat membahas upaya percepatan penyelesaian pembangunan jalan Tol Sigli-Banda Aceh atau Sibanceh seksi Padang Tiji- Seulimuem dengan Tim Direktorat IV Jaksa Agung Muda bidang Intelijen, di Kantor Gubernur Aceh, Senin, (27/10).
Sementara pihak Kejaksaan meminta agar pada November 2025, seksi Padang Tiji-Seulimuem segera dilaksanakan ULF, sehingga diharapkan proses pengadaan lahan dapat diselesaikan sampai akhir Oktober 2025.
Menyikapi permintaan itu, Wagub Fadhlullah meminta Pemkab Pidie dan Kepala Kantor Pertanahan Pidie melalui Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh untuk segera menggelar musyawarah akhir bersama masyarakat yang menguasai lahan yang belum terbebaskan tersebut.
“Nanti saya akan datang bersama jajaran Forkopimda Aceh untuk mediasi dan mencarikan solusi terbaik terhadap tantangan yang belum selesai di Seksi Seulimuem-Padang Tiji ini,” kata Wagub.
Menurut Fadhlullah, penyelesaian seksi Padang Tiji-Seulimuem harus dipercepat. Sebab semua masyarakat menginginkan agar seksi tersebut segera dibuka. Jika seksi tersebut terbuka, maka waktu tempuh dari Banda Aceh ke Pidie menjadi sangat singkat.
Adapun Tim Direktorat IV Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen yang hadir dalam rapat tersebut adalah ; Kasubdit Pengamanan Pembangunan Infrastrukur dan Telekomunikasi , Imran Yusuf, Kasi Transportasi Ginanjar Damar Pamenang, dan Jaksa Ahli Madya Taufiq Ibnugroho.
Selain tim kejaksaan hadir juga dalam rapat tersebut jajaran Pemerintah Aceh, Pemkab Pidie, BPN Pidie dan Project Direktur Tol Sibanceh PT Hutama Karya.
Sumber: Humas Pemprov Aceh




