AcehHukum

KPK hibahkan tanah rampasan korupsi ke Pemerintah Aceh

Banda Aceh (Aentenews) – Pemerintah Aceh menerima hibah aset berupa sebidang tanah seluas 8.199 meter hasil tindak pidana korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).

Penyerahan hibah aset tanah berlokasi di Desa Peunaga Rayeuk,Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat itu dilakukan oleh Direktur Labuksi KPK RI, Mungki Hadipratikno kepada Gubernur Aceh, Muzakir Manaf di Gedung Serbaguna Setda Aceh, Kamis (6/11).

Selain Pemerintah Aceh, penyerahan aset rampasan hasil korupsi itu juga diikuti oleh Pemerintah Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, yang turut menerima hibah serupa dari KPK RI.

Gubernur Aceh Muzakir Manaf mengapresiasi KPK RI serta Kementerian Keuangan RI atas kepercayaan yang diberikan kepada Pemerintah Aceh.

“Atas nama Pemerintah Aceh, kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada KPK RI dan Kementerian Keuangan RI atas hibah aset ini,” Muzakir Manaf atau akrab disapa Mualem.

Menurutnya, hibah tanah tersebut bukan hanya sekadar perpindahan kepemilikan aset, melainkan juga mengandung pesan moral bahwa hasil tindak pidana korupsi harus dikembalikan kepada rakyat.

“Aset ini akan kami manfaatkan sebagai fasilitas penunjang gedung kantor Pemerintah Aceh di Aceh Barat, sehingga pelayanan pemerintahan di wilayah barat Aceh dapat berjalan lebih efektif, dekat, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujar Mualem.

Pemerintah Aceh, kata Mualem berkomitmen mengelola aset tersebut secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kemaslahatan jangka panjang.

Mualem juga mengucapkan selamat kepada Pemerintah Kabupaten Pasuruan yang turut menerima hibah aset rampasan negara. “Semoga aset tersebut memberi manfaat besar bagi masyarakat setempat,” ujarnya.// Redaksi

Sumber: Biro Adpim Setda Aceh

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button