Aceh TamiangEkonomi

BNPB tegaskan dana stimulan langsung masuk rekening, penerima jangan dipersulit

Aceh Tamiang (Aentennews) – Kepala Badan Nasional Penanggulangan (BNPB), Letjen TNI Suharyanto, menegaskan dana bantuan stimulan rumah rusak untuk korban bencana tepat sasaran dan langsung masuk ke rekening penerima manfaat.  

“Uang itu harus masuk ke rekening perorangan, tidak ada pejabat yang bisa mengganggu karena itu hak penerima,” kata kepala BNPB, Suharyanto dalam rapat dengan Forkopimda melalui zoom meeting di posko Bencana Kantor Bupati Aceh Tamiang Rabu (25/2/2026). 

Sebelum melaksanakan rapat di Posko Penanganan Bencana, Letjen TNI Suharyanto didampingi Bupati Aceh Tamiang, Armia Fahmi meninjau pembangunan Huntara di Gampong Pulau Tiga, Kecamatan Tamiang Hulu, Aceh Tamiang.

Hadir dalam rapat melalui zoom meeting tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Bupati dan Wali Kota serta sejumlah pejabat utama lainnya.

Suharyanto memastikan penyaluran bantuan bagi korban bencana di sejumlah daerah terus berjalan secara bertahap. Bantuan untuk rumah rusak sedang dan ringan untuk tahap pertama sudah disalurkan, sedangkan tahap kedua dicairkan pada 2 Maret 2026.

“Untuk rumah rusak berat pemerintah tidak memberikan bantuan dalam bentuk uang tunai, melainkan hunian tetap (huntap) dan hunian sementara (huntara),” kata Suharyanto.

Terkait mekanisme pencairan, Suharyanto menjelaskan, dana bantuan ditransfer langsung ke rekening pribadi penerima. Skemanya sebesar 80 persen dana dapat langsung dicairkan, sedangkan 20 persen sisanya di blokir pihak bank agar proses pembangunan dan perbaikan benar-benar terealisasi dan bukti pendukung setelah dinyatakan lengkap.

Jika sudah selesai dan benar-benar terealisasi, kata Suharyanto, baru yang 20 persen terblokir itu dapat dibuka dan di cairkan kembali. Tujuan adalah untuk menghindari penyalahgunaan dana bantuan stimulan perbaikan rumah.

Ia juga juga meminta supaya persyaratan pencairan tidak dipersulit dan tidak ada praktik mengarah pada permainan antara pihak tertentu dengan toko material.

“Masyarakat bebas membeli material di toko mana saja. Tidak ada toko yang ditunjuk secara khusus, jangan sampai ada main mata yang bisa merugikan warga,” tegas Suharyanto.

Sementara, bagi rumah rusak ringan dan sedang yang sudah terlanjur dibersihkan, Suharyanto menyebutkan uangnya bisa di rembes atau akan diganti, dengan ketentuan bukti ada surat pertanggungjawaban mutlak yang ditandatangani oleh kepala desa  atau keuchikdi.

“Sekali lagi jangan dipersulit pencairan dana stimulan rumah rusak ringan dan sedang. Tidak perlu ada kuitansi toko untuk pencairan dan uang langsung ditransfer ke rekening penerima. Nanti tim tolong sampaikan ke perbankan bersangkutan (BSI), siapapun pejabat tidak boleh mengganggu itu hak perorangan,” imbuhnya.

Aentenews by Ampelsa.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button