Aceh BesarHukum

Pemkab Aceh Besar bongkar bangunan langgar aturan

Satpol PP dan WH Aceh Besar membongkar bagian bangunan kanopi, atap seng, dan rangka besi yang menjorok ke badan jalan saat penertiban di Pasar Induk Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar,Selasa (14/7/2026).Foto Dok Pemkab Aceh Besar.

Aceh Besar (Aentenews) – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar kembali mengambil tindakan tegas dengan membongkar sejumlah bangunan tempat berjualan pedagang yang melanggar ketentuan di Pasar Induk Lambaro, Kabupaten Aceh Besar, provinsi Aceh, Selasa (14/7/2026). 

Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (Diskopukmdag) Aceh Besar Sulaimi, mengatakan tindakan itu setelah pemiliknya tidak mengindahkan  peringatan dari pemerintah sehingga terpaksa dibongkar. Sudah beberapa kali diperingatan dan diberi kesempatan untuk membongkar sendiri, namun diabaikan.

Dikatakannya, penertiban bangunan yang melanggar aturan itu melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar dengan dukungan Muspika Ingin Jaya. Pada kegiatan kali ini, petugas memfokuskan pembongkaran terhadap bangunan tambahan berupa kanopi, atap seng dan rangka besi yang mengganggu lalulintas, serta aktivitas masyarakat di kawasan Pasar Induk Lambaro.

Kegiatan tersebut merupakan tahap lanjutan dari penataan kawasan pasar yang telah dimulai pada pekan lalu. Sebelumnya, pemerintah telah memberikan kesempatan kepada para pemilik bangunan untuk membongkar sendiri bagian bangunan yang melanggar ketentuan. Namun, hingga batas waktu yang ditetapkan berakhir, sebagian pemilik bangunan belum juga menindaklanjuti peringatan tersebut.  

“Minggu lalu kami telah melakukan pembongkaran terhadap beberapa kanopi bangunan. Hari ini penertiban kembali dilanjutkan karena masih ada bangunan yang mengganggu ketertiban umum, meski telah diberikan peringatan,” ujar Sulaimi.

Menurutnya, penataan dilakukan sebagai respons atas banyaknya keluhan masyarakat dan pedagang terkait kondisi Pasar Induk Lambaro yang dinilai semakin semrawut akibat bangunan tambahan yang melampaui batas ke badan jalan.  Keberadaan bangunan tersebut tidak hanya mengurangi estetika kawasan pasar, tetapi juga menghambat kelancaran lalu lintas dan aktivitas masyarakat yang berbelanja. 

“Penataan ini merupakan hasil pembahasan bersama dan menjadi kebutuhan yang mendesak karena banyaknya keluhan masyarakat. Kami ingin Pasar Induk Lambaro menjadi lebih rapi, tertib, dan nyaman. Penertiban ini dilakukan tanpa tebang pilih serta mengacu pada aturan yang berlaku. Kami berharap seluruh pedagang dapat mendukung upaya pemerintah demi kepentingan bersama,” katanya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir, mengatakan pihaknya melaksanakan penegakan ketertiban dalam proses penataan kawasan Pasar Induk Lambaro  sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam kegiatan tersebut, petugas membongkar empat unit kanopi toko yang masih berdiri di atas fasilitas umum dan menjorok ke badan jalan.

Menurut Muhajir, tindakan tersebut merupakan bentuk penegakan peraturan daerah untuk mengembalikan fungsi ruang publik agar dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Ia berharap para pedagang dan pemilik bangunan dapat mematuhi aturan yang berlaku sehingga kawasan Pasar Induk Lambaro tetap tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

Penertiban itu, melibatkan sebanyak 63 personel terdiri Satpol PP dan WH Aceh Besar, Dinas Perhubungan Aceh Besar, Muspika Ingin Jaya, serta didukung unsur TNI dan Polri. Penertiban dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Aentenews by Ampelsa.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button