Jakarta (Aentenews) – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) pada teknologi baru seperti drone merupakan instrumen strategis dalam melindungi industri dalam negeri sekaligus konsumen.
Pemerintah terus mendorong penguatan daya saing industri alat dan mesin pertanian (alsintan) nasional melalui penerapan standardisasi pada teknologi berbasis industri 4.0, termasuk drone pertanian. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan kualitas, keamanan, dan keandalan produk dalam mendukung transformasi sektor pertanian modern.
“Penerapan standar pada drone pertanian bukan sekadar pelengkap, melainkan instrumen penting menjamin kualitas dan keamanan produk. Kami ingin memastikan bahwa transformasi menuju Pertanian 4.0 didukung oleh teknologi yang tangguh dan memiliki daya saing tinggi, baik di level domestik maupun global,” Kata Menperin, Agus Gumiwang dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (19/4/2026).
Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Emmy Suryandari menjelaskan, standardisasi memiliki peran penting untuk menciptakan keseragaman mutu serta meningkatkan efisiensi operasional industri alsintan.
“Standardisasi alsintan, termasuk drone, adalah kunci untuk menciptakan keseragaman mutu dan efisiensi operasional. Melalui sertifikasi, kami berkomitmen mendampingi industri untuk naik kelas dan mampu bersaing di pasar global,” ungkapnya.
Kemenperin melalui Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Logam dan Mesin (BBSPJILM) telah mendapatkan penunjukan dari Badan Standardisasi Nasional (BSN) untuk melaksanakan sertifikasi produk drone pertanian berdasarkan standar SNI 9199:2023 yang mencakup persyaratan mutu dan metode pengujian.
Kepala BBSPJILM, Mogadishu Djati Ertanto menegaskan kesiapan pihaknya dalam menjalankan mandat tersebut, baik dari sisi fasilitas maupun sumber daya manusia. “Kami telah meningkatkan kapabilitas laboratorium dan auditor untuk menjawab tantangan teknologi drone pertanian,” tuturnya.
Melalui skema sertifikasi SNI 9199:2023, BBSPJILM memastikan setiap produk drone yang lulus uji memiliki integritas struktural dan fungsional yang valid. “Fokus kami adalah memastikan inovasi produsen lokal tidak hanya canggih di atas kertas, tetapi juga andal dan aman saat dioperasikan di lapangan,” imbuhnya.
Penggunaan drone dalam sektor pertanian memiliki karakteristik operasi yang spesifik, terutama karena membawa muatan seperti pestisida dan pupuk. Tanpa standar mutu yang jelas, potensi risiko seperti ketidakefisienan penyemprotan hingga gangguan keselamatan dapat terjadi. Oleh karena itu, adopsi standar SNI 9199:2023 menjadi solusi untuk menjamin aspek keselamatan sistem serta keandalan operasional.
Penerapan sertifikasi juga memberikan berbagai manfaat bagi pelaku industri dan pengguna, antara lain meningkatkan kredibilitas produk, memperluas akses pasar termasuk pengadaan pemerintah melalui e-katalog, serta memitigasi risiko kegagalan fungsi.
Bagi petani, penggunaan drone tersertifikasi mampu meningkatkan akurasi penyemprotan sehingga berdampak pada efisiensi biaya produksi.
Oleh karenanya, Kemenperin mengajak para pelaku industri drone pertanian dalam negeri untuk memanfaatkan layanan sertifikasi ini sebagai langkah strategis dalam meningkatkan daya saing produk nasional di pasar global.
Aentenews by Ampelsa




