Aceh BesarHukum

Aceh Besar luncurkan Sikeling, kemudahan melayani

Aceh Besar (Aentenews) – Pemerintah Kabupaten Aceh besar melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bekerjasama dengan Pengadilan Negeri di daerah itu meluncurkan program Sidang Keliling (Sikeling) dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan.

Peningkatan kualitas pelayanan administrasi kependudukan melalui Program Sidang Keliling (Sikeling) memungkinkan masyarakat menyelesaikan proses persidangan sekaligus menerima dokumen kependudukan yang telah diperbarui dalam satu layanan terpadu.

Selain pelaksanaan sidang bagi para pemohon, kegiatan tersebut juga dirangkai dengan penyerahan dokumen administrasi kependudukan yang telah diperbarui sesuai penetapan pengadilan. Dengan sistem pelayanan terpadu, masyarakat tidak perlu lagi mengurus dokumen ke berbagai instansi secara terpisah karena seluruh proses dapat diselesaikan dalam satu rangkaian pelayanan.

Kadisdukcapil Aceh Besar Rahmad Sentosa, Jumat (10/7/2026) melalui Kepala Bidang Pencatatan Sipil T Iwan Fitrah mengatakan, program Sidang Keliling merupakan inovasi pelayanan yang dibangun melalui sinergi antara Disdukcapil Aceh Besar dan Pengadilan Negeri Jantho Kelas IB 

“Program ini ini bertujuan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam menyelesaikan persoalan administrasi kependudukan,” katanya.

Disdukcapil Aceh Besar mendukung penuh pelaksanaan Program Sidang Keliling karena mampu mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Setelah memperoleh penetapan pengadilan, dokumen kependudukan dapat langsung kami proses dan diserahkan kepada pemohon pada hari yang sama,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pada pelaksanaan Sidang Keliling kali ini, permohonan yang ditangani meliputi perubahan nama, penerbitan akta kematian, serta perubahan data bulan lahir. Seluruh permohonan tersebut memerlukan penetapan pengadilan sebelum dilakukan perubahan pada database administrasi kependudukan.

Menurut T Iwan, kehadiran Disdukcapil dalam pelayanan terpadu tersebut bertujuan mempercepat proses penerbitan dokumen sehingga masyarakat tidak perlu kembali mengurus perubahan data setelah sidang selesai.

“Melalui pelayanan terpadu ini, masyarakat memperoleh kepastian hukum sekaligus kepastian administrasi. Kami langsung menindaklanjuti hasil penetapan pengadilan dengan melakukan perubahan data dan mencetak dokumen kependudukan yang dibutuhkan,” katanya.

Iwan mengungkapkan, kegiatan tersebut merupakan pelaksanaan Program Sidang Keliling yang ketiga kalinya. Keberlanjutan program tersebut merupakan bentuk komitmen Disdukcapil Aceh Besar dan Pengadilan Negeri Jantho Kelas IB dalam menghadirkan pelayanan publik yang semakin efektif, cepat, dan mudah diakses masyarakat.

“Ke depan kami berharap Program Sidang Keliling dapat terus dilaksanakan secara berkala sehingga semakin banyak masyarakat yang terbantu. Disdukcapil Aceh Besar akan terus mendukung setiap inovasi pelayanan yang memberikan kemudahan, kepastian, dan kenyamanan bagi masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan,” demikian katanya. 

Aentenews by Ampelsa.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button