Warga menjemur sirip ikan hiu saat proses pengeringan di bantaran sungai kawasan pelabuhan desa Lampulo, Banda Aceh, Aceh, Rabu (10/6/2026). Meskipun pemerintah sudah melarang perdagangan empat jenis sirip ikan hiu yang masuk dalam daftar dilindungi, namun beberapa warga masih memperjualbelikan di pasaran bebas. Aentenews Foto/Ampelsa.
Warga menjemur sirip ikan hiu saat proses pengeringan di bantaran sungai kawasan pelabuhan desa Lampulo, Banda Aceh, Aceh, Rabu (10/6/2026). Meskipun pemerintah sudah melarang perdagangan empat jenis sirip ikan hiu yang masuk dalam daftar dilindungi, namun warga masih memperjual belikan di pasaran bebas. Aentenews Foto/Ampelsa.Warga menjemur sirip ikan hiu saat proses pengeringan di bantaran sungai kawasan pelabuhan desa Lampulo, Banda Aceh, Aceh, Rabu (10/6/2026). Meskipun pemerintah sudah melarang perdagangan empat jenis sirip ikan hiu yang masuk dalam daftar dilindungi, namun warga masih memperjual belikan di pasaran bebas. Aentenews Foto/Ampelsa.Sejumlah sirip ikan hiu dijemur saat proses pengeringan di bantaran sungai kawasan pelabuhan desa Lampulo, Banda Aceh, Aceh, Rabu (10/6/2026). Meskipun pemerintah sudah melarang perdagangan empat jenis sirip ikan hiu yang masuk dalam daftar dilindungi, namun warga masih memperjual belikan di pasaran bebas. Aentenews Foto/Ampelsa.Sejumlah sirip ikan hiu dijemur saat proses pengeringan di bantaran sungai kawasan pelabuhan desa Lampulo, Banda Aceh, Aceh, Rabu (10/6/2026). Meskipun pemerintah sudah melarang perdagangan empat jenis sirip ikan hiu yang masuk dalam daftar dilindungi, namun warga masih memperjual belikan di pasaran bebas. Aentenews Foto/Ampelsa.