RSUD Yuliddin Away kantongi izin operasional berbasis risiko

Tapaktuan (Aentenews) – –Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Yuliddin Away (RSUDYA) Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, resmi mengantongi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko atau Surat Izin Operasional (SIO) terbaru yang terbit per 26 Maret 2026.
Langkah administratif ini sekaligus mengakhiri simpang siur informasi di tengah masyarakat mengenai legalitas layanan kesehatan di rumah sakit rujukan tipe B tersebut selama masa transisi regulasi.
Plt Direktur RSUD-YA Tapaktuan, dr. Erizaldi, M.Kes, Sp.OG, menekankan pentingnya masyarakat memahami perbedaan antara fasilitas kesehatan yang tidak memiliki izin dengan rumah sakit yang sedang dalam proses perpanjangan.
“Kita memperpanjang izin yang sudah ada. Dalam tenggang waktu proses pengurusan, sesuai aturan perundang-undangan, rumah sakit tidak dibenarkan menolak atau tidak melayani pasien,” ujar Erizaldi dalam konferensi pers yang didampingi Wakil Direktur dr. Musaddiq dan Kasi Humas Hendra Liyusman di Tapaktuan, 24 April 2026.
Ia menjelaskan bahwa RSUD-YA telah menyandang status tipe B sejak 2016 dengan izin operasional manual yang berlaku hingga 8 Februari 2026. Meskipun proses perpanjangan telah diupayakan sejak Juni 2025, adanya transisi sistem dari manual ke aplikasi digital Online Single Submission (OSS) menuntut pemenuhan syarat administrasi yang lebih kompleks, termasuk penyesuaian sertifikat tanah hingga izin lingkungan.
Terkait status klaim biaya pengobatan pasien JKN selama masa tenggang pengurusan (periode transisi sekitar 45 hari), pihak manajemen memastikan terus melakukan koordinasi intensif dengan BPJS Kesehatan dari tingkat provinsi hingga pusat.
“Kami sedang menunggu persetujuan BPJS Kesehatan Cabang Aceh Selatan. Jika disetujui, klaim periode 9-28 Februari 2026 segera diakomodir, disusul dengan klaim bulan Maret,” jelas Erizaldi.
Manajemen RSUD-YA telah mengusulkan nilai klaim mencapai Rp8 miliar untuk periode Februari 2026 tersebut. Erizaldi menegaskan bahwa keterlambatan ini murni disebabkan oleh penyesuaian regulasi digital, bukan akibat kelalaian prosedural.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Direktur RSUD-YA, dr. Musaddiq, M.K.M, menegaskan bahwa pelayanan kesehatan kepada masyarakat merupakan prioritas yang tidak boleh terhenti oleh kendala administratif.
“Prinsipnya, fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menghentikan pelayanan kepada masyarakat meskipun proses perpanjangan izin sedang berlangsung,” tegas Musaddiq.
Ia menambahkan bahwa kebijakan tersebut memiliki landasan hukum yang kuat, di antaranya UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, UU No. 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, serta Permenkes No. 10 Tahun 2014.
Saat ini, RSUD-YA telah memegang dokumen resmi dengan nomor perizinan 15082200608660004 yang diterbitkan oleh DPMPTSP Provinsi Aceh. Dengan terbitnya izin ini, manajemen berharap masyarakat tidak lagi ragu terhadap legalitas operasional rumah sakit rujukan utama di Aceh Selatan tersebut.//Aentenews by Ade Dirgantara



