Soal pencabutan izin HGU, begini sikap Koalisi Masyarakat Sipil Aceh

Banda Aceh (Aentenews) – Koalisi Masyarakat Sipil Aceh menyoroti pencabutan izin HGU perusahaan oleh pemerintah karena tidak disertai dengan pemulihan lingkungan dan penegakkan hukum.
Kerusakan lingkungan yang telah berlangsung bertahun-tahun di Aceh seakan belum terjawab siapa yang bertanggungjawab untuk melakukan pemulihan, melainkan laju kerusakan hutan terus meluas.
Pencabutan izin tidak serta-merta menggugurkan kewajiban hukum perusahaan untuk melakukan pemulihan lingkungan, khususnya atas kerusakan hutan, daerah aliran sungai (DAS), dan ekosistem yang menjadi penyangga kehidupan masyarakat.
Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari WALHI Aceh, MaTA, LBH Banda Aceh, Koalisi NGO HAM dan Flower Aceh, menilai tanpa pemulihan lingkungan yang nyata dan terukur, pencabutan izin hanya akan memindahkan persoalan, bukan menyelesaikan akar masalah bencana ekologis yang terus berulang di Aceh. Aentenews by Ampelsa




