Aceh JayaLingkungan

WALHI Aceh pertanyakan tambang emas ilegal di lahan PT TPP3 Astra, tiga korban jiwa tertimbun longsor

Banda Aceh (Aentenews) – Walhi Aceh mempertanyakan aktivitas tambang emas ilegal yang beroperasi di lahan PT TPP3 Astra di Kabupaten Aceh Jaya yang menyebabkan tiga penambang meninggal dan empat orang lainnya luka-luka akibat tertimbun material longsor. 

Peristiwa ini merupakan konsekuensi dari pembiaran terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang telah berlangsung dalam waktu yang tidak singkat hingga menyebabkan penambang tertimbun material longsor  dan kejadian tersebut tidak dapat dipandang sebagai kecelakaan biasa. 

Kadiv Advokasi dan Kampanye WALHI Aceh, Afifudin  Acal di Banda Aceh, Rabu (17/6/2026), mempertanyakan bagaimana aktivitas tambang ilegal dapat beroperasi dalam wilayah konsesi perusahaan tanpa adanya tindakan pencegahan yang memadai. 

“Sebagai pemegang hak atas kawasan tersebut, PT TPP3 Astra semestinya memiliki tanggung jawab untuk menjaga areal konsesinya dari aktivitas yang melanggar hukum,” katanya.

Jika aktivitas pertambangan ilegal berlangsung dalam waktu lama tanpa ada upaya pencegahan nyata, maka publik berhak mempertanyakan apakah telah terjadi pembiaran, kelalaian, atau bahkan terdapat relasi tertentu yang memungkinkan aktivitas ilegal tersebut terus berjalan. Dugaan ini harus dijawab melalui penyelidikan transparan, independen, dan menyeluruh.

Sebelumnya dilaporkan, tiga penambang emas meninggal dunia dan empat orang lainnya mengalami luka-luka akibat tertimbun material longsor  tambang emas ilegal  di dalam area perkebunan sawit, desa Crak Mong, kecamatan Sampoinet, kabupaten Aceh Jaya, Aceh, Selasa (16/6/2026). 

Karena itu, WALHI Aceh mendesak Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polda Aceh, agar tidak hanya memproses para penambang di lapangan, tetapi juga mengusut seluruh aktor di belakang praktik pertambangan ilegal tersebut. 

Penegakan hukum harus menyasar jaringan pendanaan, pemasok alat berat, penadah emas, pihak yang memberikan perlindungan hingga pihak-pihak yang diduga melakukan pembiaran apabila ditemukan bukti yang cukup. “Selama aktor intelektual dan jaringan bisnisnya tidak disentuh, tambang ilegal akan terus berulang dengan korban yang terus bertambah,” ucapnya.

Peristiwa di Aceh Jaya seharusnya menjadi momentum untuk melakukan operasi penertiban secara menyeluruh terhadap seluruh tambang emas ilegal di Aceh. Berdasarkan pemantauan WALHI Aceh, aktivitas pertambangan ilegal tersebar sedikitnya di tujuh kabupaten dan telah menyebabkan hilangnya tutupan hutan seluas 23.433 hektare. Angka tersebut menunjukkan bahwa tambang ilegal bukan lagi persoalan sporadis, melainkan telah berkembang menjadi kejahatan lingkungan yang terorganisir dan berlangsung secara sistematis.

,Ironisnya, Pemerintah Aceh yang sebelumnya telah mengeluarkan instruksi untuk menutup seluruh aktivitas tambang ilegal. Namun hingga hari ini, praktik tersebut masih berlangsung di berbagai wilayah. Fakta ini menunjukkan bahwa kebijakan tanpa penegakan hukum yang konsisten hanya menjadi dokumen administratif, tidak mampu menghentikan kejahatan lingkungan.

Oleh karena itu, WALHI Aceh bersikap dan mendesak Kepolisian mengusut tuntas seluruh jaringan pertambangan emas ilegal, termasuk aktor intelektual, pemodal, pemasok alat berat, penadah emas, dan pihak-pihak yang diduga memberikan perlindungan maupun melakukan pembiaran.

Selanjutnya, segera lakukan investigasi dugaan kelalaian atau tanggung jawab PT TPP3 Astra atas berlangsungnya aktivitas pertambangan ilegal di dalam wilayah konsesinya.

Begitu juga pemerintah Aceh melakukan evaluasi secara menyeluruh implementasi instruksi penutupan tambang ilegal serta membentuk langkah terpadu lintas lembaga guna menghentikan seluruh aktivitas pertambangan ilegal di Aceh.

Melakukan pemulihan ekologis terhadap kawasan yang telah rusak akibat pertambangan ilegal, termasuk pemulihan daerah aliran sungai, kawasan hutan, dan wilayah tercemar merkuri.

Dan terakhir , memastikan perlindungan terhadap masyarakat yang selama ini terdampak pencemaran, kerusakan lingkungan, dan meningkatnya risiko bencana akibat aktivitas pertambangan ilegal.

Aentenews by Ampelsa.

Related Articles

One Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button