
Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan bahwa pembelian LPG 3 kilogram (gas melon) akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mulai tahun depan.
Kebijakan ini diambil untuk memastikan subsidi energi tepat sasaran dan benar-benar dinikmati oleh masyarakat miskin.
Bahlil menegaskan, selama ini LPG 3 kg kerap dikonsumsi oleh kelompok masyarakat mampu. Karena itu, pemerintah akan membatasi kuota agar subsidi tidak lagi dinikmati kalangan menengah atas.
“Tahun depan iya (beli LPG 3 kg pakai NIK). Jadi kalian jangan pakai LPG 3 Kg lah, desil 8, 9, 10 saya pikir mereka dengan kesadaran lah,” ujar Bahlil dikutip Kumparan di Istana Negara, Senin (25/8).
Pemerintah akan berkoordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menentukan kelompok masyarakat yang berhak menerima subsidi. Nantinya, LPG 3 kg hanya bisa dibeli oleh masyarakat yang masuk dalam desil 1 hingga 4 (kategori paling miskin). Sedangkan desil 5 ke atas tidak akan mendapat akses.
Sebagai catatan, desil adalah ukuran yang membagi masyarakat ke dalam 10 kelompok berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi, mulai dari yang paling miskin (desil 1) hingga yang paling sejahtera (desil 10).
Bahlil menambahkan, aturan detail terkait mekanisme pembelian LPG 3 kg menggunakan NIK masih dalam tahap pembahasan.
“Teknisnya lagi diatur,” imbuhnya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menilai kebijakan ini penting karena penyaluran subsidi energi selama ini masih dilakukan secara terbuka sehingga tidak sepenuhnya tepat sasaran.
“Nanti pengguna dari yang sekarang, seperti contoh di sektor listrik, yang langganan tinggi itu mendapatkan harga yang berbeda dengan yang di bawah. Dengan mekanisme semacam itu bisa diimplementasikan di sektor energi lain,” jelas Airlangga.
Sumber kumparan.com




